Mazhab Syafi'i (warna Biru tua) dominan di Afrika Timur, dan di sebagian Jazirah Arab dan Asia Tenggara. Dua aliran mazhab Syafi'i, yakni Qadiem dan Jadid memiliki kontribusi pula dalam penyebaran mazhab Syafi'i.
Mazhab Hanafi: Nikah adalah akad yang berarti mendapatkan hak milik untuk melakukan hubungan seksual dengan perempuan yang tidak ada halangan untuk dinikahi secara syari. Mazhab Maliki: Nikah adalah sebuah akad yang menghalalkan hubungan seksual dengan perempuan yang bukan mahram, bukan majusi, bukan budak, dan ahli kitab, dengan sighah.Lantas bagaimana dengan Mazhab Hanafi berpendapat bahwa BOLEH dengan kata-kata lain yang sesuai atau sama artinya dengan kata-kata tersebut, seperti "Allah Al-A'dzam" dan "Allahu Al-Ajall" (Allah Yang Maha Agung dan Allah Yang Maha Mulia ). Mazhab Syafi'i, Maliki dan Hambali mengemukakan bahwa mengutarakannya dalam bahasa Arab adalah
Sebagaimana disebutkan oleh mayoritas mazhab Syafi'i dan Hambali, jumlah tersebut termasuk dengan mukalaf, merdeka, laki-laki, dan bertempat tinggal di tempat pelaksanaan. Namun, menurut mazhab Maliki, pelaksanaan Salat Jumat setidaknya dilaksanakan oleh dua belas orang laki-laki untuk salat maupun khotbah Jumat. 3. Digelar di area pemukiman
dRBktd.