PPDBLogin; menu SMKN 7 KABUPATEN TANGERANG. Home SMKN 7 KABUPATEN TANGERANG: Berita Tampilkan Semua: Peresmian Portal Sekolah SMK Negeri 7 Kabupaten Tangerang Seiring dengan pesatnya perkembangan teknologi dan informasi, PT. 17-07-2018 16:35:31 SMKN 7 KABUPATEN TANGERANG . Jurnalis SMK Negeri 7 Kabupaten Tangerang Menjadi jurnalis
Jalur Zonasi Jalur Zonasi merupakan jalur seleksi PPDB dengan menggunakan letak geografis, wilayah administratif dan letak satuan pendidikan terhadap domisili Calon Peserta Didik di wilayah Propinsi Banten;Zona adalah kawasan atau area yang meliputi wilayah administratif pemerintahan dalam jarak terdekat dalam satuan meter dengan satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah;Penetapan zonasi PPDB Tahu Ajaran 2022/2023 adalah zona wilayah Propinsi Banten;Seleksi PPDB pada jalur zonasi adalah jarak terdekat domisili Calon Peserta Didik dengan satuan pendidikan sesuai dengan titik koordinat sekolah pada dapodik yang dipilih sesuai dengan daya tampung pada jalur zonasi;Dalam hal terjadi perselisihan jarak panitia satuan pendidikan melakukan verifikasi jarak dengan menggunakan satuan jarak terkecil meter atau dihitung bersama dengan calon peserta didik;Bila hasil perhitungan point to point hasilnya tetap sama maka prioritas urutan adalah berdasarkan pada usia calon peserta didik yang lebih tua;Domisili Calon Peserta Didik berdasarkan alamat rumah pada Kartu Keluarga KK atau Surat Keterangan Domisili dari RT/RW yang dilegalisir oleh kelurahan setempat. Yang menerangkan bahwa Calon Peserta Didik yang bersangkutan telah tinggal sekurang-kurangnya adalah 12 dua belas bulan sebelum tanggal 15 Juni 2022;Surat Keterangan domisili dari RT/RW yang dilegalisir oleh kelurahan setempat yang menerangkan bahwa Calon Peserta Didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 satu tahun sebelum tanggal 15 Juni 2022, untuk Calon Peserta Didik yang tidak memiliki kartu keluarga dikarenakan bencana alam, atau bencana sosial;Bagi satuan pendidikan yang berada di daerah perbatasan propinsi, penetapan Calon Peserta Didik dapat dilakukan berdasarkan kesepakatan secara tertulis antara Pemerintah Daerah;Daya tampung bagi peserta didik dari luar propinsi diusulkan oleh satuan pendidikan kapada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan propinsi untuk mendapatkan ijin/persetujuan;Kuota peserta didik jalur zonasi adalah 50% lima puluh persen dari total jumlah daya tampung peserta didik baru pada satuan pendidikan. Pendaftaran Jalur Afirmasi Calon peserta didik baru yang berasal dari keluarga tidak mampu dibuktikan dengan kepemilikan dokumen program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu dari pemerintah pusat atau daerah Propinsi/Kabupaten/Kota, seperti 1 Kartu Indonesia Pintar KIP; atau2 Kartu Keluarga Sejahtera KKS; atau3 Kartu Pra Sejahtera KPS; atauBukti keterangan tidak mampu dilengkapi dengan surat pernyataan dari orang tua/wali yang menyatakan bersedia diproses secara hukum bila di kemudian hari data yang disampaikan palsu;Jika bukti yang disampaikan calon peserta didik melakukan sekolah wajib melakukan verifikasi dan menindaklanjuti hasil verifikasi;Peserta didik yang terbukti melakukan pemalsuan bukti dikenakan sanksi dikeluarkan dari satuan pendidikan;Calon peserta didik pendaftar jalur afirmasi berdomisili di Provinsi Banten; berdasarkan alamat rumah pada kartu keluarga atau surat keterangan domisili dari RT/RW yang dilegalisir oleh kelurahan daerah setempat, yang menerangkan bahwa calon peserta didik yang bersangkutan telah tinggal sekurang-kurangnya adalah 12 dua belas bulan sebelum tanggal 15 Juni 2022, bagi calon peserta didik yang tidak memiliki kartu keluarga disebabkan oleh bencana alam atau bencana peserta didik pada jalur afirmasi sebanyak 15% lima belas persen dari total jumlah daya tamping peserta didik baru pada satuan pendidikan. Jika kuota 15% tidak terpenuhi, dilimpahkan ke kuota jalur hal jumlah pendaftar jalur afirmasi melampaui kuota, maka penentuan peserta didik pada jalur afirmasi diprioritaskan pada jarak tempat tinggal calon peserta didik terdekat dengan sekolah;Dalam hal ditemukan hasil yang masih sama juga, maka calon peserta didik dengan usia yang lebih tua. Pendaftaran Jalur Perpindahan Orang Tua Jalur PPDB perpindahan tugas orang tua/wali diperuntukkan bagi calon peserta didik yang mengikuti tugas orang tua/wali, anak pendidik dan tenaga kependidikan mempertimbangkan Tempat tugas orang tua/wali yang dimaksud dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi/lembaga/kantor atau perusahaan yang memberi tugas;Orang tua peserta didik mengajar di satuan pendidikan yang dituju dibuktikan dengan SK penugasan pada satuan pendidikan tersebut;Kuota jalur perpindahan orang tua/wali paling banyak 5% lima persen dari total daya tampung peserta didik baru pada satuan pendidikan. Jika kuota 5% tidak terpenuhi, sisa kuota perpindahan orang tua/wali dilimpahkan ke kuota jalur prestasi;Dalam hal jumlah pendaftar jalur perpindahan orang tua/wali, melampaui kuota, maka penentuan peserta didik dalam jalur perpindahan tugas orang tua/walidiprioritaskan pada jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan hal ditemukan hasil yang sama juga maka calon peserta didik dengan usia yang lebih tua. Jalur Prestasi PPDB melalui jalur prestasi ditentukan berdasarkan prestasi calon peserta didik baik prestasi akademik maupun prestasi non akademik. Kuota calon peserta didik melalui jalur prestasi paling sedikit 30% dari kuota/daya tampung. Dari seluruh kuota jalur prestasi tersebut dialokasikan 60% bagi calon peserta didik jalur prestasi akademik dan 40% dari jalur prestasi non akademik dengan rincian sebagai berikut Jalur prestasi bidang akademik ditentukan dari Nilai rata-rata raport semester 1 sampai dengan semester 5 SMP/MTs sederajat dengan melampirkan Surat Keterangan Nilai Raport Peserta Didik dari sekolah asal, dikalikan dengan bobot akreditasi sekolah asal dengan rincian sebagai berikut Akreditasi A bobotnya adalah 100%Akreditasi B bobotnya adalah 80%Akreditasi C bobotnya adalah 65%Belum Akreditasi bobotnya adalah 55% Sertifikat penghargaan bidang akademis pada tingkat internasional, nasional, propinsi, kabupaten/kota yang diselenggarakan oleh lembaga jalur prestasi akademis satuan pendidikan dapat melakukan pengurutan calon peserta didik dengan metode sebagai berikutMelakukan pembobotan nilai, 60% dari nilai rata-rata rapor ditambah 40% dari nilai bobot sertifikat penghargaan bidang akademis,Mengggunakan komposisi daya tampung calon peserta didik dari nilai rata rata rapor sebesar 60% dari kuota pada jalur prestasi akademis dan dari sertifikat penghargaan sebesar 40% dari kuota pada jalur prestasi akademis, atau,Menggunakan pembobotan nilai hanya dari nilai rata-rata rapor peserta didik atau hanya bobot nilai sertifikat penghargaan Jalur prestasi non akademik adalah penghargaan pada tingkat internasional, nasional, propinsi, kabupaten/kota yang di selenggarakan oleh lembaga pemerintah atau induk organisasi yang diakui oleh Pemerintah, pada bidang seni, olahraga, keagamaan, dan lainnya Sertifikat penghargaan kejuaraan, dilegalisir dengan ketentuan sebagai berikut Kejuaraan dari Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan tingkat kabupaten/kota pengesahan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kabupaten/kota setempat, tingkat propinsi nasional, dan/atau internasional disahkan oleh cabang dinas setempat dan/atau Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Propinsi sesuai tingkat dalam bidang olahraga, legalisasi dilakukan oleh organisasi cabang olahraga/koni tingkat kabupaten/kota/propinsi sesuai tingkat;Kejuaraan bidang lainnya legalisasi dilakukan oleh panitia penyelenggara atau lembaga yang relevan dan terlibat dalam kejuaraan tersebut; Satuan pendidikan diberi kewenangan untuk memverifikasi piagam/sertifikat sesuai ketentuan dan dapat melakukan uji kompetensi calon peserta didik sesuai kejuaraan yang diperoleh; Penilaian prestasi bidang keagamaan berupa hafiz Quran berdasarkan jumlah juz atau bagi non muslim berupa hafalan kitab suci berdasarkan jumlah bab yang dikuasai calon peserta didik. Seleksi keagamaan dilakukan oleh tenaga ahli yang ditunjuk oleh masing-masing satuan pendidikan. Dalam hal pendaftar jalur prestasi memiliki hasil seleksi yang sama, maka penentuan peserta didik dalam jalur prestasi diprioritaskan pada jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan sekolah. Jika ditemukan hasil yang masih sama juga maka calon peserta didik dengan usia yang lebih tua.
Syaratkhusus Daftar PPDB Online SMP Negeri Kabupaten Tangerang 2020 2021. Calon peserta didik berusia maksimal 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan. Mempunyai ijazah SD/sederajat atau dokumen lain yang menerangkan sudah menyelesaikan kelas 6 SD.
We use cookies to understand how you use our site and improve your experience. This includes personalized content and advertising.... Learn more Accept
Solear- SMKN 9 Kabupaten Tangerang menggelar Kegiatan Classmeeting antara tanggal 14 - 17 Desember 2021. Kegiatan ini di prakarsai oleh OSIS SMKN 9 Kabupaten Tangerang deng PENGUMUMAN SELEKSI Pengumuman Seleksi PPDB SMKN 9 Kabupaten Tangerang Tahun Pelajaran 2021/2021 akan di umumkan pada website PPDB Provinsi Banten : https://ppdb
\n ppdb smkn 7 kabupaten tangerang
Salahsatunya mengatur tentang sistem zonasi yang mulai diterapkan dalam PPDB tahun ini. Dikutip dari akun instagram resmi Kemendikbud @ Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018, beberapa hal yang perlu diperhatikan mengenai sistem zonasi dalam PPDB 2018 diantaranya: 1. Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah (pemda) wajib
InformasiPPDB SMKN 7 Kab Tangerang Tahun Ajaran 2022 Jadwal Kegiatan PPDB SMK N 7 Kabupaten Tangerang T.P. 2022/2023 PENDAFTARAN PPDB SMKN DI MULAI PADA 15 S/D 20 JUNI 2022 JUKNIS PPDB 2022 "PENDAFTARAN GRATIS TIDAK DI PUNGUT BIAYA" A. Persyaratan Peserta PERSYARATAN UMUM
PENGUMUMANSELEKSI Pengumuman Seleksi PPDB SMKN 9 Kabupaten Tangerang Tahun Pelajaran 2021/2021 akan di umumkan pada website PPDB Provinsi Banten : 30/06/2021 12:30 - Oleh Administrator - Dilihat 1135 kali JCK9.
  • xis944fguj.pages.dev/221
  • xis944fguj.pages.dev/228
  • xis944fguj.pages.dev/237
  • xis944fguj.pages.dev/261
  • xis944fguj.pages.dev/513
  • xis944fguj.pages.dev/376
  • xis944fguj.pages.dev/42
  • xis944fguj.pages.dev/341
  • ppdb smkn 7 kabupaten tangerang