Tugas dan Fungsi Kaur Desa / Keurani Cut adalah membantu Sekretaris Desa / Keurani Gampong dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan. Tugas dan Fungsi Kepala Urusan (Kaur) di Desamu bisa dilihat dalam Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 , Tentang SOTK Pemerintah Desa, dalam permendagri ini diatur segala
Kedudukan, Tugas dan Fungsi Kepala Desa Di Mata Hukum. Berita. Kepala Urusan sebagai staf sekretariat paling banyak terdiri atas 3 (tiga) urusan yaitu urusan tata usaha dan umum, urusan keuangan, dan urusan perencanaan. Paling sedikit 2 (dua) urusan yaitu urusan umum dan perencanaan, dan urusan keuangan. 18Gy.